"Kemudian, ia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 523.107.700.
Hal ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Timur," ungkap AKP Miftahuda.
Kini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (c49)
Baca juga: Mantan Keuchik Divonis Lima Tahun Penjara
Baca juga: Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 625,5 Juta