Aturan Baru Pencairan JHT Tuai Protes, Menaker Ida Fauziah Membatasi Kolom Komentar Instagram

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Dalam aturan sebelumnya yang tertuang di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Dikutip dari laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 dan akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan, yakni 4 Mei 2022.

Sejak ramainya isu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kini membatasi kolom komentar di akun Instagram pribadinya @idafuziyahnu.

Berdasarkan hasil pantauan pada, Minggu (13/2/2022), unggahan foto dan video di akun Instagramnya dibatasi kolom komentarnya.

  
Seperti halnya yang nampak dalam unggahan video terbaru soal kunjungan Menaker ke Semarang yang mengunjungi Industri Kecil Menengah (IKM), disana sudah dibatasi kolom komentarnya.

Hal ini tentu membuat orang bertanya-tanya, apa alasan Menaker menutup kolom komentar. 

Petisi tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tembus 180 ribu orang

Aturan ini menuai protes keras dari banyak pihak terutama kalangan buruh.

Bahkan, di situs Change.org, dibuat petisi online yang menolak kebijakan tersebut. Petisi tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".

Hingga pukul 18.35 WIB, petisi ini telah ditandatangani oleh 184.251 orang dan bisa jadi masih akan terus bertambah. Jumlah ini telah melampaui target 150.000 tanda tangan.

Halaman
12

Berita Terkini