Kronologi Mantan Kapolsek di Soppeng Dibunuh 4 Pemuda, Pelaku Tak Terima Disalip

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Soppeng melakukan jumpa pers terkait pembunuhan purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Kamaruddin (63), Sabtu (12/2/2022).

Para tersangka pun dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: FAKTA Ritual Maut di Pantai Payangan, 11 Orang Tewas hingga Anggota Polisi Jadi Korban

Baca juga: PSBL Langsa Bertahan di Liga 3 Nasional, Lolos ke Babak 32 Besar

Baca juga: Pangdam IM Kunjungi Mercusuar Willems Toren III

Tribunnews.com: FAKTA Mantan Kapolsek di Soppeng Dihabisi 4 Pemuda, Motif Masalah Sepele, Pelaku Tak Terima Disalip

Berita Terkini