Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.

SERAMBINEWS.COM - Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, saat membacakan amar putusan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Selain itu, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Lantas, apa pertimbangan hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati dan kebiri kimia?

Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

  
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Pihak Korban Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Dikabulkan

Baca juga: Berikut Fakta Tentang Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang akan Segera Divonis

Kebiri Kimia Tak Dapat Dilaksanakan

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman
123

Berita Terkini