Sebagian atau 38 mahasiswa terperiksa sudah mengembalikan beasiswa itu sedangkan yang lainnya ditunggu pengembaliannya oleh Polda Aceh.
Menurut polisi ada ratusan mahasiswa yang bisa menjadi tersangka.
Di sisi lain, anggota DPRA pengusul beasiswa itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut yang dilakukan melalui koordinatornya sebagai perantara dengan penerima manfaat.
Solidaritas Advokat Aceh berharap, dalam kasus itu penyidik mengejar kebenaran materil bukan kebenaran formal.
"Penyidik kita harapkan bisa mengungkap kemana aliran dana hasil dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Penyidik jangan berhenti pada dugaan tipikor saja.
” Sebelumnya polisi sudah mengungkapkan bahwa lebih 400 penerima beasiswa itu adalah orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat.
Baca juga: 10 Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Mahasiswa Terseret Kasus Beasiswa
Karenanya, mereka diminta mengembalikan uang yang mereka terima itu.
Kasat mata, penyaluran bantuan pendidikan itu memang sejak awal banyak ketidakberesan.
Antara lain, jika memang mereka tidak memenuhi syarat, mengapa BPSDM meloloskannya.
Kedua, jika memang lebih besar dipotong oleh koordinator, mengapa si mahasiswa menerimanya tidak melapor ke pihak berwajib? Ketiga, mengapa oknum anggota dewan sebagai pengusul program itu bisa mengintervensi untuk menentukan penerimanya? Maka, benar seperti dikatakan para advokat tadi bahwa jangan hanya mahasiswa yang mendapat tekanan, tapi aktor-aktor intelektualnya juga harus segera dipastikan status hukumnya.
Nah!?
Baca juga: FPA Minta Polda Aceh Serius Tangani Kasus Dugaan Pemotongan Beasiswa
Baca juga: GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru