Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Klarifikasi Kemenag

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

Hanya mengatur volumenya tak lebih dari 100 desibel.

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya. (*)

Baca juga: Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Ini yang Memberatkan Vonis Musisi Jerinx

Baca juga: 13 Wanita Pekerja Salon Diamankan Satpol PP, Diduga Layani Praktik Pijat Plus-plus

Baca juga: UPDATE Serangan Militer Rusia, 40 Warga Ukraina Meninggal, Korban Diprediksi Terus Bertambah

Berita Terkini