Hanya mengatur volumenya tak lebih dari 100 desibel.
Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya. (*)
Baca juga: Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Ini yang Memberatkan Vonis Musisi Jerinx
Baca juga: 13 Wanita Pekerja Salon Diamankan Satpol PP, Diduga Layani Praktik Pijat Plus-plus
Baca juga: UPDATE Serangan Militer Rusia, 40 Warga Ukraina Meninggal, Korban Diprediksi Terus Bertambah