SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya mulai mengadili 11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) gadis 15 tahun melibatkan 14 pelaku.
Sidang perdana pada Rabu (23/2/2022) siang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.
Sidang kasus tersebut digelar video conference (vidcon) karena masih pandemi Covid-19.
Sebanyak 11 pelaku didakwa melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan pasal kejahatan seksual dengan hukuman maksimal penjara 200 bulan.
Majelis hakim diketuai Irkham Soderi SHI MHI dan hakim anggota Sardianto SHI MHI dan Anase Syukriza SHI, JPU R Bayu Ferdian SH MH serta PH berada di ruang sidang MS.
Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.
Sebanyak 11 terdakwa adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).
JPU dalam dakwaan menceritakan kronologis kasus itu hingga pelaku ditangkap.
Dalam kasus itu, ke 11 terdakwa didakwa dengan tiga berkas terpisah.
Dakwaan pertama untuk 6 terdakwa yang melakukan perkosaan hari pertama, dakwaan kedua untuk 3 terdakwa yang melakukan perkosaan hari kedua dan dakwaan ketiga untuk 2 terdakwa hanya melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Sidang 11 Pelaku Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya Secara Virtual
Baca juga: 2 Bulan Kabur, Tersangka Rudapaksa Anak di Pidie Jaya Akhirnya Ditangkap di Idi Aceh Timur
Setelah pembacaan dakwaan, hakim kembali menunda sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus perkosaan melibatkan 14 pelaku setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti (BB) dengan korban anak yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (15 tahun) warga sebuah desa di Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK menyatakan, satu pelaku bernama Deni, komplotan dari 14 pelaku masih diburu pihaknya.
"Sampaikan kapan pun (pelaku) akan ditangkap guna mempertanggungjawabkan di depan hukum.
Saat ini pelaku buron sudah dimasukan DPO.
Kita meminta segera menyerahkan diri," kata kapolres.
Sementara dua pelaku lain dari 14 pelaku yakni MR (17) dan J (17) sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue Nagan Raya.
MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan dan sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh.
Seperti diketahui, seorang gadis 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan ramai-ramai melibatkan 14 pelaku pada 11 Desember 2021 lalu.
Setelah dua hari disekap, korban dilepas serta kasus itu dilaporkan ke Polres.
Polisi langsung berhasil membekuk 9 dari 14 pelaku.
Dua lain ditangkap di Aceh Tengah, dua lain menyerahkan diri serta seorang masih buron. (riz)
Baca juga: Terdakwa Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Penyekapan dan Rudapaksa
Baca juga: 2 Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Dieksekusi ke LPKA, Begini Nasib Pelaku Lainnya