Berita Aceh Tenggara

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Layangkan Surat Panggilan ke Oknum Keuchik di Agara

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) melayangkan surat pemanggilan kepada oknum keuchik atau Pengulu Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Pemanggilan ini terkait penangkapan dan rekonstruksi tersangka HN yang memiliki sabu seberat 25,76 gram, di Desa Lawe Saraf, Kecamatan Lawe Alas, Agara pada Jumat (4/3/2022) yang lalu.

"Kita telah layangkan surat panggilan pertama kepada oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat dan telah dititipkan ke pihak kecamatan," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sabrianda SH kepada Serambinews.com, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan Kapolres, untuk saat ini masih dilayangkan surat panggilan pertama.

Apabila tidak hadir, tegas Kapolres, akan dilayangkan surat panggilan kedua.

“Dan apabila juga tidak hadir, maka akan kita lakukan upaya paksa,” tukas AKBP Bramanti.

Baca juga: Tim Pekat Ringkus Bandar Sabu di Lawe Sarap Agara, BB 25,76 Gram Sabu-sabu Diduga Milik Oknum Kades

Seperti diketahui, Tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Aceh Tenggara, Jumat (4/3/2022), sekira pukul 16.20 WIB, meringkus HN (46), warga Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Pria tersebut ditangkap di Desa Lawe Sarap, Kecamatan Lawe Alas, Agara karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,76 gram.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH mengatakan, HN ditangkap bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dan dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dengan berat bruto 25,76 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone android merek Oppo, satu buah dompet warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario.

AKBP Bramanti menceritakan, pada Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) mendapati laporan bahwa di Desa Lawe Sarap Kecamatan, Lawe Alas, Aceh Tenggara terdapat seseorang yang diduga memiliki atau menguasai barang narkotika jenis sabu.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Pekat langsung menuju lokasi itu dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri laporan tersebut.

Baca juga: Sedang Paketkan Sabu, Warga Bener Meriah Dicokok Polisi

Selanjutnya, sekira pukul 16.20 WIB, Tim Pekat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HN dan ditemukan barang bukti sebanyak 25,76 gram sabu-sabu.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan milik oknum Kepala Desa Perapat Sepakat.

Halaman
12

Berita Terkini