Kegiatan JMS dilaksanakan Bidang Intelijen Kejari Langsa ini dikuti sekitar 50 siswa/siswi SMPN 8 Langsa yang terdiri atas perwakilan tiap-tiap kelas.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Anak Dilindungi Masa Depan Terjamin”, di SMPN 8 Langsa.
Kegiatan JMS dilaksanakan Bidang Intelijen Kejari Langsa ini dikuti sekitar 50 siswa/siswi SMPN 8 Langsa yang terdiri atas perwakilan tiap-tiap kelas.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, melalui Kasi Intel, Syahril, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com seusai acara ini, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, materi materi yang diberikan dalam Program Jaksa Masuk Sekolah ini salah satunya tentang batasan usia anak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Lalu, bagaimana memperlakukan anak dengan baik.
Baca juga: Kejari Aceh Besar Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN Kuta Cot Glie
Baca juga: Kejari Langsa Sosialisasikan Gerakan Anti Mafia Tanah, Diikuti Keuchik dan PPAT
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir
Selain itu juga, bagaimana sistem peradilan bagi anak yang terjerat perkara yang dijabarkan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan narasumber perwakilan dari UPTD PPA juga mengangkat tema tentang “Apa Itu PPA? Apa Itu Kekerasan Pada Anak?”.
Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah, SKM, dalam materinya menjelaskan tentang pengertian PPA, yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah.
Dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Pihak PPA juga menjelaskan tentang pengertian kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan dan juga bentuk perlindungan pada anak yang dapat dilakukan oleh anak. (*)