Ia memaparkan, HET minyak goreng kemasan sudah lama akan diatur oleh pemerintah.
Ada aturan yang mewajibkan retailer untuk menjual minyak goreng dalam kemasan, tidak boleh lagi curah.
Namun implementasi peraturan ini tertunda terus karena harga minyak goreng kemasan akan jadi terlalu mahal jika dipaksakan untuk semua produsen dan konsumen.
“Akhirnya sampai sekarang pun aturan tersebut terus tertunda.
Harusnya kalau berkaca dari penundaan-penundaan ini, HET sudah dapat diduga akan menimbulkan masalah,“ jelasnya.(republika.co.id)
Baca juga: Minyak Goreng Subsidi Gagal Masuk Simeulue
Baca juga: Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng, Ketua MPU Aceh : Berdosa Biarkan Rakyat Jera