BANDA ACEH - Kekerasan terhadap anak di Aceh menunjukkan angka dan kondisi yang memprihatinkan.
Dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia yang jumlah penduduknya lebih banyak, namun angka kekerasan terhadap anak di provinsi paling ujung barat Sumatera ini paling tinggi.
Demikian disampaikan Widyaiswara Ahli Utama, Makmur SH MHum yang menjadi narasumber di talkshow interaktif bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh yang disiarkan di Radio Serambi FM, 90,2 Mhz, Jumat (18/3/2022).
Talkshow yang mengangkat tema "Urgensi Pembentukan Qanun Penyelenggaraan KLA" dan dipandu host Iska Novita itu ikut menghadirkan Kabid Pemenuhan Hak Anak, Amrina Habibi.
Dikatakan tingkat kekerasan terhadap anak di kabupaten/kota di Aceh, kasus kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi.
"Kalau dibandingkan tahun lalu laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang disampaikan pada Komisi VIII DPR-RI pada 20 Januari 2022, data kekerasan anak di tahun 2021, ada 11 ribu di seluruh Indonesia," sebut Makmur.
Menyoroti kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2017, mencapai angka 1.752, kata Makmur, yang masih mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI.
"Dari 11 ribu data kekerasan yang terjadi terhadap anak selama tahun 2021 di seluruh Indonesia, angka 1.752 itu menunjukkan 10 persennya terjadi di Aceh.
Baca juga: Punya Qanun Jinayat, Tapi Kekerasan Anak Meningkat
Baca juga: Qanun Jinayat Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Anak
Lalu, selama tahun 2021 ada 723 kasus kekerasan terjadi terhadap anak-anak Aceh," sebutnya.
Menyikapi hal itu pembentukan Qanun Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Aceh yang terus digags sangalaht penting dan untuk percepatannya harus melibatkan semua pihak terkait.
"Ini harus menjadi tanggung jawab bersama.
Karena, di KLA itu mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui perintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan media yang terencana secara berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak," pungkas Makmur.
Sementara Amrina Habibi mengatakan, banyak komponen yang harus dipersiapkan dan saling terkait, terintegrasi, terpadu.
"Jadi KLA itu, ada 5 cluster, 24 indikator dan satu kelembagaan.
Nah, di kelembagaan ini, setiap kabupaten/kota di Aceh harus memliki regulasi dan kita harapkan kabupaten/kota mempersiapkan qanun sebagai payung hukum.