Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Tgk Bustamam Usman SHI MA menyebut ada tujuh langkah yang bisa menjadi bahan edukasi terkait bahaya narkoba.
SERAMBINEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai remaja rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Hal itu mengingat angka coba pakai narkoba yang cukup tinggi, yakni 57 persen atau sekitar 3,4 juta.
KPAI membeberkan data bahwa sebanyak 17,8 persen penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terjerat tindak pidana narkotika.
Pada pertengahan tahun 2021, KPAI menyebut sebanyak 82,4 persen anak yang terjerat kasus narkotika berstatus pemakai.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Narkoba, 8 Gram Ganja Disita, Ditetapkan sebagai Tersangka
Sedangkan 47,1 persen berperan sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir.
Sejatinya, lingkungan memberi peran yang amat besar. Oleh karena itu sinergitas implementasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sangat dibutuhkan.
Tahun 2019, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada usia remaja meningkat dari 20 % menjadi 24-28 %.
Peningkatan ini tentu menjadi keprihatinan sekaligus kewaspadaan bagi kita bersama.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Bustamam Usman SHI MA menyebut ada tujuh langkah yang bisa menjadi bahan edukasi terkait bahaya narkoba.
Baca juga: Bekali Pegiat Antinarkoba, Musriadi Minta Masifkan Kampanye Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah
Berikut tujuh langkah tersebut:
1. Berikan informasi yang detail mengenai bahaya narkoba
Baik bagi kesehatan, bahaya kecanduan, apa yang akan terjadi pada tubuhnya, bahkan resiko kematian.
Juga konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan narkoba apalagi terlibat dalam peredaran gelap. Remaja harus memiliki kecukupan informasi yang benar tentang ini. Dan orang tua tidak boleh hanya bergantung pada sekolah.
2. Jelaskan beberapa contoh kasus penawaran narkoba yang marak terjadi agar remaja waspada