“Kami sudah komunikasi dengan panitera PT Banda Aceh dan salinan putusan hari ini mereka kirim ke PN Tipikor Banda Aceh yang mengadili pertama,” terang dia.
“Selanjutnya, pihak PN Tipikor Banda Aceh menyampaikan ke jaksa," tukas Kaya Alim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Baca juga: Perkara Mantan Keuchik Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta, Dilimpahkan ke Jaksa
"Belum dapat putusannya," kata Kajari ketika ditanya terkait informasi vonis bebas Saiful Amri melalui layanan WhatsApp (WA).(*)