Berita Langsa

Di Kota Langsa Sudah Ada Rumah Restorative Justice

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, saat membuka tirai tanda diresmikannya Rumah RJ

Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korbansekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian. 

"Nilai-nilai dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti itulah yang dinamakan Restorative Justice," imbuh Toke Seum.

Sementara itu usai launching Rumah RJ ini, juga dilakukan penegasan perdamaian terhadap pelaku M. Tegar dan korban, Rehan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009.

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.

Dimana masalah itu difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator yaitu,Edwardo, SH, MH (selaku Penuntut Umum dan Kasi Pidum), Irfan Yuliantu Hamzah, ST, SH, (selaku Penuntut Umum).

Didampingi juga oleh Keuchik Alur Pinang, Mat Yani, Keuchik Langsa Lama, Antoni dan Penyidik dari Polres Langsa, Amar Hafis.

Terhadap pelaku dan korban yang mana diwakili oleh  orang tua pelaku dan orang tua korban dilakukan penandatanganan Berita Acara Perdamaian.

Disaksikan oleh para saksi, selain itu pihak pelaku membayar uang kompensasi kepada korban melalui Keuchik Alur Pinang, Mat Yani kepada Keuchik Langsa Lama, Antoni. 

Dengan ditandatangani berita acara Perdamaian maka perkara tersebut dapat dilakukan Ekspose dan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi Aceh.(*)

Baca juga: Kisah Pria Curi Kotal Amal Berisi Rp 75.000 untuk Berobat Ibu, Dibebaskan dengan Restorative Justice

Berita Terkini