LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (5/4/2022) menggelar sidang perdana kasus tindak pidana senjata api (senpi) yang menyeret nama Tudin (36) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Sidang perdana tersebut beragenda mendengar materi dakwaan.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH terungkap, ternyata terdakwa dilaporkan ke Polsek Dewantara pada 15 November 2022 oleh sang istri, Dahlia dalam kasus kepemilikan senpi.
Sebelumnya terdakwa pernah menyimpan 12 peluru kaliber senpi AK-47.
Setelah kasus itu dilaporkan ke polisi, Tudin langsung ditangkap untuk menjalani proses penyidikan.
Materi dakwaan yang dibacakan JPU juga menguraikan kronologis kejadian kasus tersebut.
Kasus itu berawal pada 1 November 2021, saat terdakwa ke rumah ibu kandungnya yang juga berdekatan dengan rumahnya, di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kedatangan Tudin untuk mengambil helm yang terletak di atas lemari.
Saat terdakwa ingin mengambil helm, melihat ada sebuah bungkusan plastik yang berat, lalu terdakwa mengambilnya.
Setelah dibuka ternyata berisi amunisi atau peluru yang terbuat dari bahan logam atau besi untuk senpi jenis AK-47 berjumlah 12 butir.
Baca juga: Kapolres Aceh Utara Periksa Senpi Personel
Baca juga: Saat Amankan Demo Polisi Wajib Berpakaian Dinas, Aturan Penggunaan Senpi Diperketat
Terdakwa langsung memanggil dan menanyakan kepemilikan 12 peluru tersebut pada ibunya.
Ibu terdakwa menyebutkan, 12 butir peluru kaliber senpi jenis AK-47 itu, kemungkinan milik keponakan terdakwa, KL alias Yun.
Sebab, kata Ibu terdakwa, pada malam hari sebelumnya, KL alias Yun tidur di kamar tersebut.
Saat itu, Yun juga menyuruh terdakwa untuk membuang 12 peluru.
Namun, setelah perintah ibu kandung terdakwa tersebut tidak diturut terdakwa.
Malahan, terdakwa membawa 12 peluru senpi jenis AK-47 ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah ibu kandungnya.
Terdakwa langsung memberitahukan istrinya, Dahlia soal 12 peluru itu milik KL alias Yun.
Dahlia juga meminta suaminya segera membuang 12 peluru karena bisa tersandung persoalan hukum.
Namun, terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu dengan niat terdakwa akan membuat mata cincin dari peluru kaliber senpi AK-47.
Pada 14 November 2021, terdakwa bertengkar dengan istrinya gara-gara persoalan rumah tangga.
Saat itu, Dahlia mengancam suaminya akan melaporkan ke polisi terkait masalah menyimpan peluru senpi AK-47.
Sehari kemudian, Dahlia langsung melaporkan suaminya ke Polsek Dewantara, Aceh Utara.
Pemeriksaan Saksi
Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin kepada Serambi, menyebutkan, sidang tersebut berlangsung secara online.
Di mana terdakwa Tudin mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sidang tersebut dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota, Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri.
“Tadi sidang perdana.
Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 April 2022 mendatang dengan mendengar keterangan saksi,” ujar Humas PN Lhoksukon.
Dalam kasus itu, terdakwa mulai ditahan penyidik pada 16 November 2021 untuk proses penyidikan.
Kini, terdakwa juga ditahan oleh hakim dari 30 Maret hingga 28 April 2022 mendatang.(jaf)
Baca juga: Wakapolres Bireuen Periksa Surat dan Kebersihan Senpi Personel
Baca juga: Polisi Kembali Amankan Dua Senpi Perampok, 37 Personel Terima Penghargaan