Namun wajib menggantinya di hari lain atau disebut dengan qadha puasa.
Kemudian yang keempat adalah lanjut usia atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
"Tetapi ada kewajiban lain bagi mereka yaitu membayar fidiyah, yaitu berupa makanan pokok. Tidak boleh yang lain," terang Tgk Aria.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Ketua MPU Aceh: Kemuliaan Bulan Ramadhan Ini Banyak Sekali
Udzur kelima adalah lapar dan harus berat, yang kira-kira kalau dia lanjutkan puasanya itu akan berakibat fatal.
Kemudian keenam adalah orang yang dipaksa atau terpaksa, dengan ketentuan bahwa dia tidak bisa mengelak dari hal keterpaksaan itu.
"Misalnya orang itu diancam akan dibunuh jika tidak berbuka, lalu dia berbuka. Maka bagi mereka seperti itu diperbolehkan," kata alumni Magister UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.
Selanjutnya, udzur yang ketujuh adalah pekerja berat, seperti kuli bangunan, pekerja pabrik atau buruh kasar lainnya.
"Sehingga kalau dia berpuasa dia tidak bisa melakukan pekerjaannya, sementara itu adalah profesi yang bisa dikerjakannya. Tetapi harus di qadha" ucap Tgk Aria.
Tonton selengkapnya:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)