Bincang Serambi Ramadhan - 7 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa, Simak Penjelasan Tgk Aria
SERAMBINEWS.COM - Sebuah kewajiban dapat artikan bahwa apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Sebagaimana puasa Ramadhan yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat muslim seperti yang terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 183 dan Rukun Islam ketiga.
Hal itu disampaikan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STIS NU) Aceh, Tgk Aria Sandra SHI MAg, dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (6/4/2022).
Program yang mengangkat tema “Uzur yang Membolehkan Tidak Berpuasa ” ini dipandu presenter Serambi on TV, Siti Masyithah.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan, yang disirakan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur, Simak Penjelasan Tgk Wahyu
Tgk Aria mengatakan, dalam menjalankan puasa Ramadhan ada hal-hal tertentu yang dibenarkan oleh agama untuk meninggalkan puasa, yang disebut udzur Syar'i.
"Sehingga seseorang itu boleh untuk tidak melaksanakan puasa atau diperbolehkan berbuka pada siang bulan Ramadhan," jelasnya.
Udzur pertama, yang dikemukakan Tgk Aria, adalah Safar atau seorang yang sedang dalam perjalanan jauh.
"Batasan musafir yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah minimal (melakukan perjalanan) 84 kilometer," terangnya.
Namun Tgk Aria menegaskan bahwa perjalanan tersebut harus sudah dilakukan sebelum adzan subuh berkumandang.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan – Bolehkan Niat Puasa untuk Diet? Simak Penjelasan Tgk Alizar
"Kalau musafirnya itu dilakukan setelah fajar, maka dia tidak boleh untuk tidak berpuasa. Tapi nanti ketika di tengah perjalanan dia tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, itu dibolehkan bagi dia untuk berbuka," kata pengajar Dayah Mahyal Ilum Al-Aziziyah Aceh Besar ini.
Kemudian yang kedua adalah sakit, kata Tgk Aria, yakni sakit yang dikhawatirkan kalau dia berpuasa akan menambah sakitnya tersebut.
Udzur yang ketiga adalah wanita hamil dan ibu menyusui.
"Karena mereka lemah. kalau tidak sanggup untuk berpuasa atau sanggup untuk berpuasa tetapi ada kekhawatiran terhadap dirinya, maka itu juga dibolehkan untuk tidak berpuasa," jelasnya.
Namun wajib menggantinya di hari lain atau disebut dengan qadha puasa.
Kemudian yang keempat adalah lanjut usia atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
"Tetapi ada kewajiban lain bagi mereka yaitu membayar fidiyah, yaitu berupa makanan pokok. Tidak boleh yang lain," terang Tgk Aria.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Ketua MPU Aceh: Kemuliaan Bulan Ramadhan Ini Banyak Sekali
Udzur kelima adalah lapar dan harus berat, yang kira-kira kalau dia lanjutkan puasanya itu akan berakibat fatal.
Kemudian keenam adalah orang yang dipaksa atau terpaksa, dengan ketentuan bahwa dia tidak bisa mengelak dari hal keterpaksaan itu.
"Misalnya orang itu diancam akan dibunuh jika tidak berbuka, lalu dia berbuka. Maka bagi mereka seperti itu diperbolehkan," kata alumni Magister UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.
Selanjutnya, udzur yang ketujuh adalah pekerja berat, seperti kuli bangunan, pekerja pabrik atau buruh kasar lainnya.
"Sehingga kalau dia berpuasa dia tidak bisa melakukan pekerjaannya, sementara itu adalah profesi yang bisa dikerjakannya. Tetapi harus di qadha" ucap Tgk Aria.
Tonton selengkapnya:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)