Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pembunuhan biasa."
"Tapi bisa saja berubah tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, juga pelaku," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi korban.
Meski demikian, dari keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku diduga alami gangguan jiwa. Untuk proses hukum lanjutan, penyidik masih akan periksa kejiwaannya," terangnya.
Baca juga: Lintasi Barsela Aceh, Jangan Lupa Singgah di Masjid Agung Abdya, Ada Menu Mewah Buka Puasa Gratis
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Dapat Rp1,5 Miliar dari Indra Kenz, Bantu Beli 10 Jam Tangan Mewah Rp8 Miliar
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Per Mayam dan Per Gram di Lhokseumawe, Senin 11 April 2022
Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Adik Bunuh Kakak Kandung di Desa Balaweling Adonara dan Adik Bunuh Kakak Kandung di Balaweling Adonara Ternyata Hanya Dipicu Persoalan Senter