Blasss, Dua Pelaku Begal Tersungkur, Dua Lainnya Kabur, Murtade Pun Jadi Tersangka

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah. Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kisah heroik Murtade alias Amaq Sinta (34) melawan empat pelaku begal atau perampok jalanan, masih menyisakan banyak cerita.

Selain mengkritik polisi yang menetapkan Murtade sebagai tersangka pembunuhan, warganet memperbincangkan aksi heroik sang korban begal ini.

Betapa tidak, Murtade yang mengendarai sepeda motor seorang diri, sukses menaklukkan empat pemuda yang coba membegalnya.

Alhasil, dua dari empat pelaku begal itu tersungkur, bersimbah darah dan kemudian meregang nyawa.

Sementara dua lainnya, kabur setelah melihat nasib yang menimpa dua rekan mereka.

Kedua orang yang kabur ini telah diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya

Baca juga: Viral Korban Begal jadi Tersangka, Wartawan Tanya Polisi Jika Ketemu Begal: Lari Tinggalkan Motor?

Kronologis Kejadian

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers ini di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022), membeberkan kronologis kejadian pembegalan, yang berujung pada tewasnya dua dari empat terduga pelaku.

Peristiwa bermula saat Murtade pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan, Murtade dipepet dua orang pelaku begal yang membawa senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain untuk membantu dua temannya membegal Murtade.

Namun, kedua pelaku ini memilih kabur, setelah melihat dua temannya tumbang di tangan Murtade yang juga membawa senjata tajam.

Dua korban tewas di lokasi adalah P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng, diduga sebagai pelaku begal yang ingin merampas sepeda motor korban atau Murtade.

Dua terduga pelaku lainnya, yakni W dan H yang kabur setelah melihat P dan OWP tersungkur, telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan.

Di lokasi ditemukan sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.

Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.

Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.

Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Polisi Langsung Jadi Sorotan

Baca juga: Kronologis Kasus Murtade Habisi Dua Pelaku Begal, Jadi Tersangka Hingga Warga Demo Kantor Polisi

Jadi Tersangka

Dalam konferensi pers itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan korban begal berinisial Murtade alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka.

Murtade yang dalam konferensi pers disebut dengan inisial S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakapolres Lombok tengah.

Viral “Karena Korban Begal Jadi Tersangka”

Cuplikan video konferensi pers ini kemudian viral lantaran pertanyaan seorang wartawan yang dianggap kritis, menggelitik, dan menyentil proses hukum dalam kasus tersebut.

Cuplikan video konferensi pers viral setelah dibagikan oleh akun Instagram majeliskopi08 pada, Rabu (13/4/2022).

"Di sesi tanya jawab Konferensi Pers Polres Lombok Tengah seorang jurnalis bertanya bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begal, yang aman di depan hukum pasrah? lari? atau bagaimana?" demikian deskripsi yang menyertai video itu.

Berikuti cuplikan dialog wartawan dengan Wakapolres dalam video yang viral itu.

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

Pertanyaan ini ditanggapi Wakapolres dengan menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, warganya tidak boleh main hakim sendiri.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar Wakapolres.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Wakapolrs tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan membawa barang berharga.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," jawab Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ungkap Wakapolres.

Baca juga: Ternyata, Ada Cara Menurunkan Kadar Asam Urat Tanpa Obat, Bisa Pakai Buah Alpukat

Warga lakukan demo

Penetapan Murtade sebagai tersangka dan penahanannya, membuat elemen masyarakat di Lombok Tengah meradang.

Pada Rabu (13/4/2022), warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah meminta Murtade dibebaskan.

Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.

Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.

Massa demo diterima oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.

"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.

Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.

"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.

Ditangguhkan Penahanan

Setelah demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap Murtade.

Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Hery menjelaskan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Berita Terkini