Kronologis Kasus Murtade Habisi Dua Pelaku Begal, Jadi Tersangka Hingga Warga Demo Kantor Polisi

Peristiwa bermula saat Murtade pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, Murtade dipepet dua orang pelaku begal

Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi begal 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Warganet Indonesia dalam dua hari ini diramaikan dengan video konferensi pers update kasus terbunuhnya dua terduga pelaku begal di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Konferensi pers ini berlangsung di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).

Dalam konferensi pers itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan korban begal berinisial Murtade alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka.

Murtade yang dalam konferensi pers disebut dengan inisial S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakapolres Lombok tengah.

Video konferensi pers ini kemudian viral lantaran pertanyaan seorang wartawan yang dianggap kritis, menggelitik, dan menyentil proses hukum dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Polisi Langsung Jadi Sorotan

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan dalam video yang viral itu.

Pertanyaan ini ditanggapi Wakapolres dengan menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, warganya tidak boleh main hakim sendiri.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar Wakapolres.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Wakapolrs tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan membawa barang berharga.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

Baca juga: Viral Korban Begal jadi Tersangka, Wartawan Tanya Polisi Jika Ketemu Begal: Lari Tinggalkan Motor?

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," jawab Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved