Pelayanan Publik

Dimulai Tahun Ini, Setiap Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Dukcapil

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah berencana akan mengenakan tarif atau biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Hal ini dibenarkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Dikatakan Zudan, penerapan tarif akses NIK ini berlaku bagi lembaga atau instansi tertentu yang mengakses databes NIK.

Adapun besaran tarif yang akan dikenakan yakni sebesar Rp 1.000 per akses.

"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," ujar Zudan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022), seperti dilansir dari pemberitaannya.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan, selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.

Baca juga: Sebagian NIK Warga Bireuen Belum Aktif, Disdukcapil Tawarkan Dua Opsi sebagai Solusi

Baca juga: Penggunaan NIK Dukcapil Dinilai Permudah Perizinan Berusaha BKPM

Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Pemeliharaan perangkat database

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat.

Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," jelas Zudan seperti dikutip dari Kompas.com.

Sayangnya, perangkat penunjang database ini disebut sudah berumur 10 tahun dan butuh perangkat pendukung yang memadai.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Melalui WhatsApp, Praktis dan Mudah

Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

"Perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi," ujar Zudan.

Kondisi memprihatinkan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.

Luqman menyebut, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang.

Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.

Karena kondisi seperti itulah, Zudan menilai sudah saatnya server-server itu diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik.

Namun peremajaan perangkat lawas itu belum juga dilakukan lantaran masih belum tersedia anggaran.

Kapan biaya akses NIK diberlakukan?

Zudan mengatakan, penerapan tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 bakal berlaku di tahun 2022.

Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.

Baca juga: Sebanyak 4.962 Instansi Kerjasama Manfaatkan Data Dukcapil Kemendagri

Misalnya, untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented. Sedangkan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis," tutur Zudan.

Selain itu dikatakan, bahwa Kemendagri saat ini sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank guna berupaya untuk meng-upgrade server mereka.

Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan memaraf draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui PNBP ini, Zudan berharap dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.

"Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," kata Zudan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkini