Menurut Murdani, setelah penetapan bakal calon, panitia memberikan kesempatan kepada sesama calon untuk bermusyawarah, sebelum kemudian dilakukan pemungutan suara.
Baca juga: VIDEO Warga Aceh di Perth Australia Gelar Buka Puasa Bersama, Diisi Tausiyah Aa Gym
Baca juga: Selama Maret 2022, Berikut Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK, Jangan Tertipu Robot Trading
Baca juga: UAS: Batas Akhir Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Sampai dengan Khatib Naik di Atas Mimbar
“Saat musyawarah itulah Bang M terpilih aklamasi. Karena sudah terpilih dalam musyawarah, maka pemungutan suara tidak dilakukan,” terang Murdani.
M Zaini selanjutnya ditetapkan dalam sidang pleno sebagai Ketua IMKB terpilih untuk periode masa jabatan 2022-2025.(*)