"Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran.”
“Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum Lebaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena, terkadang ada instansi yang mengalami kendala dalam pelaksanaan proses administratifnya.
Namun, Anda tak perlu khawatir, dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pencairan THR tidak akan hangus.
Jika THR tidak cair menjelang Lebaran maka pencairannya akan digeser pada setelah lebaran.
Berdasarkan hal itu, maka jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri serta Pensiunan kemungkinan bisa berlangsung sesudah Lebaran 2022.
Baca juga: Rusak Tergerus Air Sungai Tadu, Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Kuala Tuha - Lamie, Rumah Bagaimana?
Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV dan Tunjangan Kinerja
Sebagaimana dijelaskan di atas, selain tunjangan yang termasuk dalam pembayaran THR, PNS TNI/Polri tahun ini terdapat tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Diketahui terdapat 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS 2022 ini.
Namun, perlu diketahui terdapat kriteria pegawai yang dapat menerima tambahan tunjangan kinerja 50 persen tersebut.
Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasar capaian kinerjanya.
Pegawai akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.
Berikut THR yang dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;