LANGSA - Warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (21/4/2022) menangkap enam pelaku pembalakan (penebang) kayu bakau atau mangrove di wilayah pesisir desa setempat.
Adapun yang diamankan YM (34) alamat Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
Lalu, MI (19), SP (20), EW (39) dan DM (40), ketiganya warga Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayuen, Aceh Timur.
Selanjutnya, SL (47), warga Gampong Matang Cincin, Kecamatan Manyak Payed, Tamiang.
Keuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail kepada Serambi, Kamis malam mengatakan, ketiga boat dan pelaku penebangan pohon bakau yang diamankan warga sudah diserahkan ke Polsek Langsa Barat.
"Malam ini kami sedang melakukan rapat terkait penangkapan pelaku bersama tiga boat yang diamankan siang tadi saat menebang bakau di daerah kami ini," ujarnya.
Penangkapan pelaku, tambah Ismail, ekses dari ketidaksabaran warga yang sudah cukup gerah kepada pelaku yang selama ini terus menerus menebang kayu mangrove untuk dijadikan arang.
Padahal, warga setempat sudah berulang kali memperingatkan, tapi mereka terutama warga di Kecamatan Birem Bayeun tetap membabat kayu bakau di daerah Gampong Simpang Lhee ini.
"Hari ini, puncak ketidaksabaran kami lagi kepada mereka (pelaku penebangan) yang selama ini walaupun dilarang terus menebang bakau di daerah kami," sebutnya.
Baca juga: Menparekraf Resmikan Tower Mangrove, Dilanjutkan Kunjungi Desa Wisata Cinta Raja di Langsa
Baca juga: Warga Simpang Lhee Langsa Tangkap Penebang Kayu Mangrove
Bahkan, menurut Ismail, ada sejumlah pelaku penebangan dengan gaya premenisme sudah berapa kali mengancam warga setempat saat melarang mereka menebang kayu bakau di daerah ini.
Akibat penebangan oleh oknum warga di luar Gampong Simpang Lhee itu, hutan mangrove di daerah tersebut nyaris rusak total.
Karena, setiap harinya belasan boat pelaku datang menebang dan mengambil pohon bakau itu untuk dijadikan arang.
Selama ini, warga Gampong Simpang Lhee terus menjaga hutan mangrove di kawasan pesisir ini dari kerusakan, namun warga luar seenakanya saja datang merusaknya.
"Jika pihak terkait seperti KPH III yang ada di wilayah ini tidak merespon, ditakutkan akan terjadi bentrok berdarah di lapangan antara warga kami dengan penebang," paparnya.
Polsek Langsa Barat Polres Langsa menerima penyerahan barang bukti tiga unit boat sampan, satu unit sampan, delapan buah kampak dan 250 batang pohon bakau yang sudah dipotong.