Ramadhan 2022

Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM –  Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.

Memang pada saat menjelang akhir Ramadhan, biasanya sejumlah orang akan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan, juga salah satu perintah rukun Islam.

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.

Baca juga: Ustadz Muzakkir Sebut Baitul Mal Lembaga yang Paling Amanah Mengumpulkan dan Mengelola Zakat

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Namun siapa yang membayar zakat fitrah anak dirantau atau jika ia sudah bekerja? Simak penjelasannya berikut ini

Jika Anak Dirantau

Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat wajib bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak yang belum baligh.

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.

Buya Yahya Menjawab Pertanyaan (FACEBOOK/BUYA YAHYA)

Baca juga: Apakah Sah Puasa Tanpa Shalat dan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Tgk Syahminan

Baca juga: Berikut, 8 Orang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah

Namun bagaimana dengan orang yang sudah baligh?

Buya Yahya mengatakan orang yang sudah baligh bisa juga mewakilkan pembayaran zakat fitrah-nya.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu dibayar langsung oleh orang yang sudah bersangkutan.

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di rantauan seperti Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakatnya di tempat dia tinggal.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat tinggal si anak),” kata Buya.

Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?

Baca juga: Bolehkan Serah Terima Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri? Begini Penjelasan UAS

Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda. Lantas bagaimana caranya?

“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, “Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah”,” jelas Buya.

Jadi, niat sang anak tadi itu berada di sini (Bandung) dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di sana (kampung).

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak,”  tegas Buya.

Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah.

Karena orang dewasa dengan orang dewasa (sudah baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.

“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online Pakai Uang Lengkap Linknya

Jika Anak Sudah Bekerja

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Namun, lanjut Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.

“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.

“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.

Menurut Ustaz Abdul Somad

Dalam akun Youtube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

RAMADHAN 2022

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkini