Terbukti Berbuat Curang, 359 CPNS 2021 Didiskualifikasi, 81 Orang Lainnya Lulus Tapi belum Dicoret

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi SKB CPNS di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, November 2021. Kasus kecurangan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 baru-baru ini diungkapkan oleh Bareskrim Polri

SERAMBINEWS.COM - Kasus kecurangan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 baru-baru ini diungkapkan oleh Bareskrim Polri.

Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri telah menangkap pelaku kecurangan dalam pelaksanaan seleksi CPNS tersebut.

Hingga saat ini, total ada total 30 pelaku yang telah berhasil diamankan oleh kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Dari 30 tersangka yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan oknum Pegawai negeri Sipil (PNS).

Bahkan, 2 di antara 9 oknum PNS tersebut menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah berbeda.

Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Lengkapi Syarat Ini untuk Pengangkatan CPNS

"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2022)

Penangkapan para tersangka itu dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.

Pasalnya para tersangka menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara hingga Makasar dan Lampung.

Selain menetapkan 30 tersangka, Gatot juga mencatat ada ratusan CPNS yang didiskualifikasi karena terlibat dalam kecurangan saat tes.

Tercatat, totalnya ada 359 orang.

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," ujar Gatot.

Baca juga: Curhatan Peserta CPNS 2021 yang Melamar di Kementerian, Tak Lolos Seleksi karena Payudara Besar

Lantas, bagaimana modusnya?

Modus kecurangan CPNS

Melansir Kompas.com, Selasa (26/4/2022), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan para pelaku.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT)," ungkap Satya kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022) seperti dikutip dari pemberitannya.

Hal itu membuat pelaku dapat melakukan aksinya dari jarak jauh. Pelaku juga menggunakan sejumlah aplikasi terkait.

"Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat “micspy” yang disembunyikan dibalik baju peserta," tutur Satya.

Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS Curang, Akankah Namanya Diumumkan & Seleksi Diulang Menyeluruh? Ini Jawaban BKN

Baca juga: 14 Peserta CPNS Kemenkumham yang Curang Didiskualifikasi, Pengumuman Hasil SKD Harus Alami Penundaan

BKN mengatakan, untuk ke depan, pihaknya akan mengupayakan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat.

Adapun langkah-langkah yang akan diambil, yaitu:

  • Penguatan SOP pengamanan PC di lokasi CAT
  • Pemilihan Titik Lokasi CAT yang diperketat kriterianya.
  • Pembekalan teknis dan pengamanan IT secara komprehensif kepada petugas.
  • Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan K/L terkait (BSSN dan BRIN).
  • Pendampingan BSSN.

Diberitakan sebelumnya, kecurangan terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Gatot menyebutkan terdapat 10 titik lokasi kecurangan, yaitu wilayah hukum Polda:

- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Lampung.

Selain itu ada di wilayah:

- Polrestabes Makassar,
- Polres Tanah Toraja
- Polres Sidrap
- Polres Palopo
- Polres Luwu
- Polres Enrekang.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.

Berawal dari aduan masyarakat

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, kecurigaan adanya kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS termasuk melalui media sosial dan temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada temuan dan hal tersebut, BKN dan Kementerian PANRB berkoordinasi untuk mengungkap jaringan ini.

“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” kata Tjahjo.

Peserta yang curang didiskualifikasi

Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas 359 peserta seleksi CASN 2021 dan 81 peserta yang lulus seleksi dan terlibat dapat kecurangan itu.

Alex bahkan telah mengantongi nama-nama peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam tes CASN 2021.

"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat," tegas Alex, dilansir dari Antara, Senin (25/4/2022).

"Kalau bisa, kami akan blacklist sekalian. Tidak boleh ikut seleksi selanjutnya," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Lengkapi Syarat Ini untuk Pengangkatan CPNS

Menurutnya, sanksi tegas ini perlu diterapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mereformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja PNS.

"Karena kalau sejak masuk sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya," pungkas Alex.

Sementara itu, bagi PNS yang terbukti bersalah, juga terancam akan diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

"Kalau PNS yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Untuk proses penegakan hukum yang lebih lanjut, pihak BKN menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai.

"PNS dan calo CPNS akan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce yang dihubungi oleh Kompas.com pada Selasa (26/4/2022) juga mengatakan hal yang sama.

Averrouce menegaskan, pejabat PNS yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus kecurangan tes CASN 2021 akan dikenai sanksi berupa pencopotan jabatan.

"Pasti dicopot (jabatannya). Misalnya dia pejabat struktural, (maka) dicopot jabatannya," tegasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

CPNS

Berita Terkini