BANDA ACEH - Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan oleh anggota jaringan narkotika internasional.
Petugas menyita sabu seberat 169 kilogram (Kg) dalam sebuah boat di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, pada Rabu (20/4/2022) lalu.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan, menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.
Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan penyrlidikan selama sebulan.
Hasilnya, pada Rabu (20/4/2022), tim tersebut berhasil menangkap dua orang yang mengawaki boat jenis oskadon di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, yang mengangkut sabu 169 Kg.
"Setelah diinterogasi, kedua awak boat itu mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencananya akan didaratkan ke Pantai Riting," jelas Ruddi kepada Serambi, Rabu (27/4/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, menurut Ruddi, tim gabungan kembali menangkap tujuh pelaku lain dengan peran yang berbeda.
Sehingga, total tersangka yang diamankan sebanyak sembilan orang.
"Kesembilan tersangka yang diamankan yaitu AR (40) dan JF (42) selaku tekong dan ABK penjemput sabu dari laut.
Baca juga: Oknum Wartawan Miliki Sabu Diringkus Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Rampas Mobil Jazz yang Digunakan Untuk Sembunyi Sabu Untuk Negara
Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.
Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh," jelas Ruddi.
Berdasarkan hasil analisa, sambungnya, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr X dan RS, yang sama-sama berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu boat oskadon, satu mobil pikap, 14 handphone (Hp), dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 K.
Saat ini, tambah Ruddin, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional untuk melakukan pengembangan dan mencari DPO.
Bareskrim Ungkap Empat Kasus
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di beberapa wilayah Indonesia.
Dari 4 kasus ini, polisi menggagalkan peredaran gelap 121 kilogram (Kg) ganja dan 238 Kg sabu.
Kasus pertama merupakan peredaran gelap narkoba jenis ganja oleh jaringan Aceh-Medan yang dilakukan pada 4 April 2022.
"Transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Menurut dia, dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat karung ganja seberat 121,28 kilogram.
Adapun dua tersangka yang ditahan berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47).
Mereka berperan selaku kurir.
Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.
"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ujar Krisno.
Kasus kedua yakni pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Krisno menyebutkan, dua tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial HP alias H (31) dan J (30) sudah ditangkap.
Kemudian, tersangka inisial F yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 22 kilogram sabu yang ada di dalam ruangan gudang.
Barang bukti tersebut diamankan saat polisi menangkap tersangka J.
Krisno menyampaikan, penangkapan kasus ini di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 April 2022.
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," kata Krisno.
Kasus ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.
Krisno mengatakan, ada 4 tersangka yang ditangkap yakni MN (30), HA (37), MD (41), dan AM alias AT (40).
Sebanyak 47 Kg sabu turut diamankan dalam kasus ini.
Menurut Krisno, MN berperan sebagai kapten kapal pencari kurir, HA selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD sebagai kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.
Kemudian, polisi masih memburu dua tersangka lain dengan inisial HK dan A alias D.
"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ujar dia.
Krisno menyebutkan, perkara ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait penjemputan narkoba jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia.
Setelah itu, pada 12 April 2022, diamankan satu speed boat dengan tiga awak yang membuang sejumlah barang ke laut.
"Setelah diamankan diketahui bahwa empat tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau," ujar dia.
Setelah polisi melakukan interogasi, ternyata sabu itu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK yang masih DPO.
Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut dimaksudkan untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka A alias D yang masih DPO untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru.
Terakhir, pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia.
Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 169,5 kilogram.
Menurut Krisno, sudah ditangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) yang berperan sebagai anak buah kapal dari kapal kurir penjemput.
Kemudian, ZK bin AG (33) selaku kurir.
Lalu, MY bin AR (39) dan SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.
Krisno mengatakan, awalnya polisi menerima informasi rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat sebuah kapal di perairan Samudera Hindia, tepatnya kawasan Aceh.
Ia mengungkapkan, ada dua tersangka yang menggunakan kapal atau boat jenis Oskadon ditangkap di Pantai Rinting, Aceh Besar, pada Rabu (20/4/20220 pagi.
"Oarena mengangkut 169,5 kilogram sabu," ungkap Krisno.
Dari hasil pemeriksaan, Krisno menyebutkan, dua tersangka itu ditangkap saat hendak menjemput sabu dari kapal induk.
Penyidik juga berhasil mengidentifikasi pengendali peredaran narkoba dari luar negeri yang masih menjadi buron.
"Berdasarkan hasil analisa, kami dapat mengidentifikasi bahwa kasus ini dikendalikan oleh Mr X, warga negara Nigeria dan akan kami bawa ini ke ranah internasional untuk pengembangannya dan satu orang DPO lokal.
Jadi, kami sudah identifikasi, mohon dukungan mudah-mudahan kami bisa menangkap DPO ini secepatnya," papar dia.
Dalam semua kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (dan/kompas.com)
Baca juga: Baru Bebas Bukannya Taubat, Residivis di Langsa Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Baca juga: Miris! Ibu Asal Aceh Timur Ini Jadi Residivis Kasus Narkoba, Kembali Ditangkap Saat Bawa 3 Ons Sabu