Lebaran Sudah Tiba, BSU Rp 1 Juta Belum Cair Juga, Ini Penjelasan Kemnaker

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kemudian, Ida juga menambahkan, saat ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dapat diklaim oleh pekerja atau buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP ini, katanya, berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ida mengatakan program yang telah dilaksanakan sejak Februari 2022 ini telah membuat 845 orang pekerja yang ter-PHK memperoleh manfaat JKP dengan total dana Rp 1,475 miliar.

“JKP sudah kami implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika memenuhi syarat untuk mendapat manfaat JKP dan di PHK, maka sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” ujar Ida.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohana Artha Uly/Kiki Safitri)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: 90 Warga Jadi Korban Keracunan Massal Solo, Pembuat Nasi Box Diperiksa Polisi, Begini Reaksi Gibran

Baca juga: Sosok Iqlima Kim, Mantan Aspri yang Ngaku Dilecehkan Hotman Paris, Janda Satu Anak

Baca juga: Kasus Tabrakan Beruntun di Simpang Mamplam Bireuen, Ini Dugaan Penyebabnya

Berita Terkini