"Kami lakukan pencarian pelaku, dan menangkap pelaku dikediamannya di Desa Hatta, Bakauheni," katanya.
Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku yang masih tercatat sebagai salah seorang pelajar disalah satu sekolah menengah bersama barang bukti berupa 1 baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 celana panjang hitam kotak-kotak, 1 celana dalam warna pink, 1 pakaian dalam warna merah dan 2 unit HP milik pelaku, sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan labih lanjut," terangnya.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Baca juga: Berebut Biduan Dangdut Organ Tunggal, 2 Geng Pemuda Terlibat Perkelahian, Satu Tewas
Baca juga: Berikut Doa Agar Terhindar dari Rasa Malas dalam Beribadah, Amalkan dari Sekarang
Baca juga: Harga Ikan di Takengon Naik Rp 5.000 Hingga Rp 15.000 per Kilogram
TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pemuda, Modus Ajak Jalan-jalan