Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Tolak Revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), serta pengemudi/driver online, dan lain-lain.
Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang.
Stop upah murah, berlakukan upah layak nasional.
Hapuskan kekerasan berbasis gender di dunia kerja lewat ratifikasi Konvensi ILO 190.(*)
Sumber: Tribunnews
Baca juga: Apkasindo Aceh Desak Presiden Cabut Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit Gelar Demo di Jakarta