Berita Bener Meriah

Kasus 2 Gadis Remaja Digilir 8 Pemuda Bikin Anggota DPRA Miris & Prihatin, Darwati: Menyayat Hati 

Penulis: Budi Fatria
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRA, Darwati A Gani

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah semakin menyayat hati.

Belum hilang dari ingatan publik terkait kasus pencabulan terhadap santri oleh guru pesantren di kabupaten berhawa sejuk ini.

Kini, publik kembali dikejutkan dengan terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis remaja yang berumur 15 tahun dan 16 tahun, yang dilakukan sekelompok orang pada salah satu gudang durian di kabupaten tersebut.

Kasus pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh delapan pemuda, dan mirisnya, salah satu pelaku adalah anak di bawah umur.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah dalam waktu dua jam setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Terkait terungkapnya kasus ini, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani mengapresiasi kesigapan pihak Kepolisian Resor Bener Meriah.

Baca juga: 2 Gadis Remaja di Bener Meriah Digilir 8 Pemuda 3 Hari 2 Malam, Polisi Ungkap Kasus Ini dalam 2 Jam

“Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Bener Meriah atas keberhasilan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bener Meriah,” ujar politisi PNA itu kepada Serambinews.com, Minggu (22/5/2022).

Di sisi lain, Darwati sangat menyayangkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih saja terjadi.

“Membaca kronologis kejadiannya, rasanya sangat menyayat hati, rasanya gak mungkin kejadian seperti itu terjadi di Aceh,” ucap wanita kelahiran Kabupaten Bireuen ini.

Menurutnya, ini lah alasan mengapa dirinya begitu fokus dalam membahas revisi Qanun Jinayat agar kasus seperti itu tidak terulang di Aceh.

“Pasal pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam Qanun Jinayat terus dikejar pembahasannya oleh Komisi I DPR Aceh,” tukasnya. 

“Kami sudah melakukan beberapa diskusi terfokus dengan sejumlah pihak agar nantinya revisi kedua pasal ini benar-benar bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan juga memberikan perlindungan kepada korban, baik dari sisi penanganan dan pemulihannya,” ungkap Darwati.

Baca juga: Pembunuh Janda 2 Anak di Tasikmalaya Ternyata Mantan Suami WNA Pakistan, Dipicu Tolak Ajakan Rujuk

Namun, pesan Darwati, yang perlu ditekan adalah pendidikan dalam keluarga dan masyarakat agar tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual harus sama-sama dilawan.

“Jangan ada yang membenarkan pelaku dan menyalahkan korban,” tandas Darwati. 

Halaman
12

Berita Terkini