Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.
Baca juga: Jenazah Achmad Yurianto Pagi Ini Dimakamkan Secara Militer di Malang
Baca juga: Cacar Monyet Menyebar ke 12 Negara
Baca juga: Begini Sikap Maia Estianty ke Mantan Mertua, Ibu Ahmad Dhani Kaget Karena Ini
TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Guru Ngaji Terkenal di Garut Cabuli Sesama Jenis, Korban 2 Kakek-kakek Usia 70 dan 79