Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
"Kasus itu lalu dihentikan, surat penghentian penyelidikan tertanggal 30 November 2021 karena tidak ditemukan peristiwa pidana," lanjut jaksa Dyofa.
Namun, pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan. Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Thata Anma alias Ayu Thalia Akui Pernah Dekat Putra Ahok, Benarkah Jalin Asmara dengan Nicholas Sean
Jaksa lalu mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal.
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," ucap Dyofa.
Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.
Demikian sekilas perseteruan Nicholas dengan Ayu Thalia. Menangis di persidangan hingga yakinkan diri tak bersalah atas kasus dengan anak Ahok. (Serambinews.com/Sara Masroni)