“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya. (*)
Baca juga: Tak Ingin Bergantung dengan Uang Atta Halilintar, Ini Sumber Penghasilan Aurel Hermansyah
Baca juga: VIDEO Nelayan di Pijay Masih Trauma Melaut, Ini Penyebabnya
Baca juga: Jumat Perdana di Bulan Dzulqa’dah, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 63 Masjid Banda Aceh
TribunJateng: Wanita di Sukoharjo Ini Ketipu Luar Dalam, Tetangga Korban Menyaru Dukun, Dicabuli Alasan Ritual