Pria Ini Nyamar Jadi Dukun, Tipu Wanita Sukoharjo Rp 70 Juta dan Setubuhi Korban Berulang Kali

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penipuan RM (42) warga Joho Sukoharjo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022).

“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya. (*)

Baca juga: Tak Ingin Bergantung dengan Uang Atta Halilintar, Ini Sumber Penghasilan Aurel Hermansyah

Baca juga: VIDEO Nelayan di Pijay Masih Trauma Melaut, Ini Penyebabnya

Baca juga: Jumat Perdana di Bulan Dzulqa’dah, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 63 Masjid Banda Aceh

TribunJateng: Wanita di Sukoharjo Ini Ketipu Luar Dalam, Tetangga Korban Menyaru Dukun, Dicabuli Alasan Ritual

Berita Terkini