Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.
Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga adanya terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.
Bahkan, dalam kasus ini Kejari telah memanggil belasan saksi untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian banyak pihak tersebut.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH membenarkan, bahwa dalam kasus pengadaan aplikasi Tokopika itu telah menetapkan dua orang tersangka.
Baca juga: Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti, dari Patahan Mesin Pemotong Rumput, HP, hingga Narkotika
“Iya, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika,” ujar Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH kepada Serambinews.com, Jumat (3/6/2022) malam.
Penetapan tersangka itu, sebutnya, berdasarkan hasil ekpose penyidik bersama tim inspektorat, menemukan cukup bukti perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
“Kedua tersangka itu, MSA (27) dan KHZ (52),” ungkapnya.
Dia tambahkan, MSA dalam kasus ini merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT KGB.
Sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya.
Baca juga: Fraksi PKB-PDA Reposisi Komposisi, Azhar MJ Roment Jabat Ketua
“Penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022,” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan ekpose pihaknya dengan tim inspektorat yang menemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi.
“Bukan itu saja, berdasarkan keterangan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga negara dalam hal ini Pemkab Abdya dirugikan,” terangnya.
Dalam kasus ini, ujarnya, penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 300 juta lebih.
Baca juga: BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau
“Untuk kerugian negaranya masih dihitung secara komprehensif, tapi itu tidak jauh-jauh, dari apa yang kita temukan,” katanya.