Berita Abdya

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti, dari Patahan Mesin Pemotong Rumput, HP, hingga Narkotika

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) memusnahkan 48 item barang bukti (BB), Selasa (6/7/2021), di halaman kantor Kejari Abdya.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT dan sejumlah pejabat membakar atau memusnahkan ribuan rokok ilegal merk luffman, Senin (14/10/2019) di halaman kantor Kejari Abdya. SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) memusnahkan 48 item barang bukti (BB), Selasa (6/7/2021), di halaman kantor Kejari Abdya.

48 item barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender untuk narkotika jenis sabu itu, merupakan BB dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajari Abdya, Nilawati SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana umum lainnya dalam periode November 2020 sampai dengan Juni 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk sabu, kita blender, dan yang lain dibakar,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP.

Selain itu, ini juga merupakan kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lhokseumawe, Sabu Diblender, Ganja Dibakar

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti, Mobil Milik Pengedar Narkoba Hancur Dihajar Beko

Baca juga: Kejari Abdya Tetapkan PPTK dan Konsultan Pengawas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Irigasi Manggeng

“Yang kita musnahkan ada ganja, sabu, alat hisap sabu, handphone, dan sejumlah BB lainnya,” rinci Kajari.

BB yang dimusnahkan itu terdiri dari kasus narkotika, pidana umum, hingga kasus meninggalnya perawat RSUTP akibat terkena patahan mata pisau pemotong rumput, beberapa waktu lalu.

Adapun rincian barang bukti dari 19 perkara yang dimusnahkan tersebut antara lain, 17 bungkus ganja kering dengan berat total 108,86 gram.

Rokok 10 lembar Cigarret Pipper, 17 bungkus sabu dengan berat total 31,64 gram, dan 2 buah bong.

Selain itu, 7 unit handphone, 2 kotak handphone, 3 unit mesin pemotong kayu, 2 buah katrol, 4 bilah parang, 2 buah gunting, 1 buah obenk, dan 1 buah kunci T8.

Baca juga: Kejari Abdya Bidik Dugaan Pengadaan Pupuk Fiktif

Baca juga: Nazaruddin Dek Gam Kunjungi Kejari Abdya

Baca juga: Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Manggeng

Kemudian, 1 buah cangkir, 10 lembar pakaian, 1 lembar handuk, 1 pasang sandal, 1 buah tas, 1 dompet, 3 buah senter, 2 utas tali, 2 buah meteran, dan 1/2 keping patahan mata pemotong rumput.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved