Berita Aceh Tamiang

Kepergok, Kawanan Pencuri Besi Jembatan di Aceh Tamiang Sandera Warga

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi AKP Irsal (kiri) dan Iptu Untung Sumaryo saat menyampaikan pengungkapan sejumlah kasus, Jumat (3/6/2022)

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kawanan pencuri besi jembatan di Aceh Tamiang nekat menyandera seorang warga yang memergoki kejahatan mereka.

Polisi pun langsung bergerak cepat hingga berhasil meringkus empat pelaku.

Drama penyanderaan ini terjadi ketika tiga pelaku, AM (29) warga Tamiang Hulu, MW penduduk Deliserdang, Sumatera Utara dan MR (23) asal Langkat, Sumatera Utara beraksi di atas jembatan Kaloy, Tamiang Hulu pada Sabtu (14/5/2022) dini hari.

Kawanan pelaku membongkar jembatan tersebut untuk mengambil besi H sebanyak lima buah.

“Besi jembatan yang diambil ini terletak di kawasan perkebunan inti rakyat Kampung Kaloy, ada lima buah yang diambil,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Imam menjelaskan saat kejahatan berlangsung, seorang warga Syahbandi melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor.

Kehadiran Syahbandi membuat ketiga pelaku terusik, sehingga langsung menangkapnya dan menjadikannya sandera.

“Oleh pelaku warga tadi ini langsung diamankan, hanphone dan kunci sepeda motornya dirampas oleh pelaku,” kata Imam didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas Iptu Untung Sumaryo, Jumat (3/6/2022).

Drama penyanderaan ini baru berakhir setelah pelaku menyelesaikan kejahatannya.

Sebelum membebaskan sandera, kawanan pelaku sempat mewanti-wanti Syahbandi untuk tutup mulut sembari memberi uang Rp 100 ribu.

Baca juga: Iptu M Jabir Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto Promosi Ke Polda Aceh

“Ada yang memberi uang Rp 100 ribu, tujuannya supaya tutup mulut,” ujar Imam.

Dalam pemeriksaan terungkap kalau seluruh besi curian ini dijual pelaku ke seorang agen barang bekas di Binjai, Sumatera Utara.

Pelaku menggunakan mobil pikap milik tersangka MR untuk mengangkut barang curian itu dari lokasi kejahatan hingga ke lapak barang bekas.

Baca juga: Kejari Simeulue Terima Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Korupsi Total Rp 595 Juta

Merujuk kornologis in, polisi pun terus bergerak hingga menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.

Tersangka baru ini, MS (48) diringkus polisi dari kediamannya di Gebang, Langkat, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, uang sisa penjualan besi Rp 700 ribu, tiga batang bambu dan sejumlah ponsel. (*)

Baca juga: DPRA Resmi Usul Berhentikan Nova Iriansyah dari Gubernur Aceh, PPP Kecewa Nova tak Hadir

Berita Terkini