Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik.
Lalu, dari hasil pengembangan, pada tanggal 30 Mei 2022, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK.
"Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: DPRA Resmi Usul Berhentikan Nova Iriansyah dari Gubernur Aceh, PPP Kecewa Nova tak Hadir
Dalam konferensi pers Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang.
"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.
Rasio Sani menambahkan bahwa Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia.
Menurutnya, Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.
Baca juga: Jerat Setrum Listrik Untuk Hama Babi Malah Gajah yang Mati, Tiga Orang Jadi Tersangka di Agara
Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.
"Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime)," katanya.
"Kejahatan terhadap Harimau Sumatera ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik di Indonesia akan tetapi dari publik internasional," tambah Rasio Sani.
Mengingat ancaman terhadap perburuan dan perdagangan Harimau masih terjadi, Rasio Sani menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan kepada Direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mendalami kasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat.
"Kejahatan terhadap satwa eksotik harimau harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya," tegas Rasio Sani.
Baca juga: Kepergok, Kawanan Pencuri Besi Jembatan di Aceh Tamiang Sandera Warga
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa saat ini jumlah Harimau Sumatera saat ini hanya tinggal sekitar 603 ekor, di Provinsi Aceh terdapat 200 ekor.
Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum tadi bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku.