Ahmadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Terancam 5 Tahun Penjara, Ahmadi dan 2 Tersangka Penjualan Kulit Harimau Ditahan di Polda Aceh

Penulis: Subur Dani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka penjualan kulit harimau dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022)

Agar ada efek jera maka para pelaku harus hukum seberat-beratnya, Kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," Sustyo Iriyono menambahkan.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Kejari Simeulue Terima Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Korupsi Total Rp 595 Juta

Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap Satwa Harimau Sumatera, KLHK telah melakukan berbagai operasi di mana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau.

Untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan illegal Harimau Sumatera lainnya di proses Gakkum KLHK.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen dan serius untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Kami tidak berhenti mengejar serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera”, pungkas Rasio Sani.(*)

Baca juga: Warga Seumanah Jaya Aceh Timur Temukan Objek Wisata Air Terjun Bukit Seribu

Berita Terkini