Tim melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil, dan Pemrov Sumatera Utara (Sumut), telah mengunjungi empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, yang sedang dalam sengketa kepemilikan, Jumat (3/6/2022).
Tim melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh.
Namun kini beralih menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal itu berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Empat pualu yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.
Baca juga: Aceh-Kemendagri Survei Pulau Sengketa, Bupati Singkil Minta Dikembalikan ke Aceh
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, saat meninjau tim Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, menunjukan bukti-bukti kepada Tim Kemendagri bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh Singkil.
Seperti bukti bangunan gapura, tugu, rumah singgah dan dermaga yang dibuat Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Tim Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, juga membawa saksi dan dokumen yang menunjukan empat pulau itu merupakan bagian dari Aceh Singkil.
"Berdasarkan bukti mestinya empat pulau itu kembali ke pangkuan Aceh Singkil," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, tadi malam.
Bupati mendesak tim Mendagri dalam rapat yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memutuskan untuk merevisi Kemdagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Baca juga: Verifikasi Faktual, Pemerintah Aceh Bersama Tim Kemendagri Kunjungi Pulau Sengketa di Singkil
Poin revisi tentunya mengembalikan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan, ke dalam administrasi Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Rapat membahas hasil survei lapangan itu akan dihadiri Tim Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan Sumatera Utara.
"Buktinya sudah jelas, kami minta dikembalikan," ujar Dulmusrid menegaskan.
Sementara itu Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, mengatakan saat meninjau Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan, tim dari Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, menyerahkan dokumen yang jadi bukti kepada Tim Kemendagri bahwa empat pualu tersebut masuk wilayah Aceh.