Jeremia menambahkan, perbuatan Carlos merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Seluruh kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos seharga lebih dari Rp1,4 miliar.
Salinan gugatan di laman website PN Kupang menunjukkan, gugatan itu terdiri:
- Biaya peminangan sebesar Rp52 juta
- Biaya melahirkan anak Rp25 juta
- Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta.
- Biaya kerugian moral sebesar Rp525 juta.
- Biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta
- Denda adat Rp175 juta.
Dengan rincian sebanyak itu, maka seluruh kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos seharga lebih dari Rp1,4 miliar.
Sidang gugatan telah beberapa kali digelar mulai 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi namun gagal dilakukan.
Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/6/2022) ini dengan agenda replik penggugat.
Baca juga: Wakil Bupati Aceh Tenggara Buka Liga Santri Piala KASAD
Baca juga: SOSOK Fatima Payman, Jadi Senator Berhijab Pertama di Australia Ternyata Korban Konflik Afghanistan\
Baca juga: Ini Identitas Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand, Haji Uma Koordinasi Dengan Konsulat Songkhla