Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4), Nur Afni Muliana disela-sela kegiatan mengatakan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam melakukan perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak-hak anak.
Hal itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“KLA sejauh ini sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan KLA,” katanya.
Dalam peraturan tersebut, katanya KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Upaya ini lah yang terus dikembangkan di Abdya, sehingga dukungan dari semua pihak sangat menentukan kemajuan kabupaten layak anak di Abdya ke depannya.
Terutama dalam hal pemenuhan hak anak,” ujarnya didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lia Amelia, SE. (*)