Selain itu, kata dia, tenaga honorer yang tak memenuhi syarat menjadi ASN, juga bisa diatur melalui skema kerja alih daya alias outsourcing.
Pegawai yang bisa masuk dalam skema tenaga alih daya ini seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan," ujarnya.
Dengan berbagai skema penyelesaian tenaga honorer itu, kata Mahfud, pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis sebelum tenggat waktu penghapusan.(republika.co.id)
Baca juga: Apeksi Sebut Penghapusan Honorer Bisa Timbulkan ‘Kiamat Kecil, Minta Pusat Hati-hati dan Cermat
Baca juga: Aceh Utara Kaji Penghapusan Honorer, Kepala BPBD: Setiap Tahun Gaji Mereka Lebih Rp 30 Miliar