Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mengajak wajib pajak (WP) di Aceh supaya dapat mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam laporan pajaknya tahun ini. WP hanya memiliki kesempatan 4 hari lagi, karena program ini pun akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Karena waktu pengungkapan hanya tersisa 4 hari lagi, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh pun menggelar kampanye Program Pengungkap Sukarela (PPS) saat Banda Aceh Car Free Day (CFD), Minggu (27/6/2022) di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh.
Kegiatan kampanye itu dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Banda Aceh dan KPP Aceh Besar kepada pengunjung CFD.
Kemarin, acara kampanye ini diawali dengan senam bersama yang diikuti ratusan orang. Lalu kegiatan juga diisi dengan hiburan berupa marching band Gita Handayani dan tarian Aceh dari Sanggar Mados.
• Puluhan Kendaraan di Lhokseumawe Terjaring Razia, Pelanggar Mati Pajak Harus Bayar, Bisa di Tempat
Kemudian kampanye/sosialisasi dari petugas pajak kepada warga yang hadir dalam CFD.
Kanwil DJP mengajak orang atau wajib pajak di Aceh agar mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam laporan pajaknya tahun ini sebelum, Kamis (30/6/2022).
Karena sebenarnya, DJP saat ini sudah memiliki data dan informasi yang dapat digunakan dalam pemeriksaan dan penegakan hukum, namun wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan melalui PPS.
Program ini diselenggarakan dengan asas kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. DJP gencar melakukan kampanye program ini sebelum adanya penindakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim pekan lalu mengungkapkan, program pengungkapan sukarela ini dilakukan karena masih ada peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum mendeklarasikan seluruh harta pada 2016 lalu. Lalu masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT 2016 hingga 2020.
Terakhir, DJP memiliki banyak data dan informasi dari berbagai sumber yang dapat disandingkan dengan pelaporan Wajib Pajak.
• Kanwil DJP Aceh Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PPS
Untuk diketahui, manfaat yang didapatkan oleh wajib pajak yang ikut program PPS, yaitu tidak akan dikenai sanksi Pasal 18 Ayat (3) UU Pengampunan Pajak yaitu sanksi sebesar 200 % dari nilai ketetapan akibat Wajib Pajak kurang atau belum mengungkapkan harta dalam program Pengampunan Pajak.
Kemudian, data dan informasi yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Serta tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan tahun 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
Sementara Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman saat hadir di CFD mengatakan, sinergitas pemerintah dengan perpajakan selalu berjalan dengan baik. Oleh karena itu, saat ini Pemko Banda Aceh terus berusaha membangkitkan ekonomi, seperti membangkitkan UMKM melalui kegiatan CFD.
Karena, kata Aminullah, dengan semakin banyak uang yang berputar di masyarakat, maka akan semakin banyak pajak yang disetor untuk negara.
Aminullah menambahkan, selama ini pembangunan infrastruktur di negeri ini, termasuk Banda Aceh, memang sebagian besar bersumber dari uang dari setoran pajak.
Oleh karena itu, Aminullah memberikan penuh kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh yang melakukan Kampanyekan Pengungkapan Harta Secara Sukarela di area CFD.(*)