Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2021 untuk menjadi qanun Aceh.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara (jubir) fraksi saat menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2021 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (1/7/2022).
Kesembilan fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PNA, Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB-PDA.
• Gubernur Sampaikan Penjelasan Pelaksanaan APBA 2021 kepada DPRA, Ini Isinya
"Menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021," kata Sekretaris DPRA, Suhaimi membacakan Keputusan DPRA tentang Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya. Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian.
• Antisipasi Hewan Kurban dan Daging Meugang Terinfeksi PMK, Pemkab Aceh Barat Surati Seluruh Desa
Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Sekda Taqwallah dan kepala dinas.
Penetapan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021 setelah mendengarkan pendapat akhir Gubernur Aceh dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRA terhadap raqan dimaksud.
Meskipun memberikan banyak catatan kritis, sembilan fraksi di DPRA akhirnya menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2021.
"Fraksi Partai Aceh terpaksa menerima penetapan angka-angka yang ditampilkan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 dikarenakan angka-angka tersebut adalah angka dihasilkan oleh BPK-RI dalam Audit LHP-nya," kata Jubir Fraksi PA Muslim Syamsuddin.
Adapun realisasi anggaran yang disepakati yaitu pendapatan Rp 13.948.388.273.436,12, belanja Rp 13.683.582.127.431,68, surplus Rp 264.806.146.004,44. Untuk pembiayaan, a) penerimaan Rp 3.970.103.175.594,59, b) pengeluaran Rp 301.228.709.208,64. Sedangkan pembiayaan netto Rp 3.668.874.466.385,95, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SilPA/SiKPA) Rp 3.933.680.612.390,39.
Adapun catatan kritis yang disampaikan fraksi-fraksi di antaranya terkait lemahnya pengelolaan pemerintahan, masih tingginya angka kemiskinan, stunting, dan menguritanya SiLPA setiap tahun.
Ketua Fraksi Demokrat DPRA Nurdiansyah Alasta menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah penduduk miskin di Aceh sebesar 15 persen atau sekitar 850.260 jiwa.
Sedangkan berdasarkan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyebutkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2021 sebesar 6,30 % atau 160.562 jiwa, jika dibandingkan dengan data tahun 2020 sebesar 6,59 % (136.064 jiwa).
"Kondisi ini menunjukkan Aceh berada di bawah rata-rata secara nasional sebesar 6,49 % , bahkan untuk tingkat Sumatera, Aceh menempati nomor 2 tertinggi setelah Kepulauan Riau," ungkap Nurdiansyah.