Penembakan Pendeta di Deliserdang Diduga Didalangi Pengusaha Tanah Timbun, Kondisi Korban Membaik

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menunjukkan senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak korban Sabtu, (2/7/2022).

"Setelah kena bagian dada pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah untuk tidur," ucap Irsan Sinuhaji. 

Atas perbuatannya ini polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 340 Jo pasal 53 dan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.

Baca juga: Melawan Lupa, Gempa Gayo 2013 Renggut 39 Nyawa dan Hancurkan Fasilitas Umum dan 3000 Rumah

Baca juga: DPRA Perberat Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak, dari 90 Jadi 150 Kali Cambuk

Baca juga: 46 WNI Dideportasi Arab Saudi, Gagal Ibadah Haji Meski Sudah Pakai Baju Ihram di Bandara Jeddah

TribunMedan: Pengusaha Tanah Timbun Diduga Dalangi Penembakan Pendeta di Deliserdang, Ini Motif Pelaku

 

Berita Terkini