Internasional

Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Amnesty International Protes Keras

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabu Pathmanathan, ingin foto terakhirnya disebar agar orang bisa belajar dari apa yang ia alami. Prabu dihukum gantung di Singapura, setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 200 gram heroin masuk ke Singapura.

Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K.

Shanmugam membela posisi Singapura tentang hukuman mati.

Ia mengatakan ada bukti jelas bahwa hukuman ini adalah pencegah serius bagi calon pengedar narkoba.

Dia pun bertekad bahwa Singapura akan terus menerapkan hukuman tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelkau lainnya.(okz/bbc.com)

Baca juga: Pembunuh Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Mati, Dua Kali Rudapaksa Korban saat Pingsan

Baca juga: Pemerintah Malaysia Usul Penghapusan Hukuman Mati

Berita Terkini