Sama-sama melanggar pasal kan gitu.
Pasal Undang-undang Korupsi nomor 19 bos, ada ini," ujar Pacul.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar untuk Lili gugur lantaran dirinya mengundurkan diri.
Dewas KPK pun akhirnya menghentikan penyelenggaraan sidang etik tersebut.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, mestinya Dewas tetap menggelar sidang etik tersebut.
“Terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewas telah berketetapan menjalankan sidang 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Ia menyebutkan, surat pengunduran Lili sebagai Komisioner KPK yang diterima Dewas KPK pada 30 Juni 2022 dan keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022 tak menghentikan proses sidang etik. (kompas.com)
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Kasus Etik Gratifikasi MotoGP Gugur, Berikut Profilnya
Baca juga: Novel Baswedan Klaim Ditemui Firli Bahuri di Toilet, Jubir KPK: Ketua Saat Itu ke Kalimantan Utara