Kemudian, korban memberanikan diri untuk mengaku pada orangtuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
"Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," ucap Rizka.
Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO - Pemkab Gelar Apel Pelepasan Masa Tugas Bupati dan Wakil Bupati
Baca juga: Kejari Bireuen Sumbang Darah 81 Kantong untuk Unit Transfusi Darah RSUD dr Fauziah
Baca juga: Perdana Menteri Spanyol Sebut Perubahan Iklim Sudah Jadi Pembunuh, Kebakaran Hutan Merajalela
TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Dukun Cabul di Bandung Barat Soal Temuan Jenglot di Rumah Korban, Dipakai Yakinkan Korban