Info Singkil

Sebelum ke Aceh Singkil, Pj Bupati Marthunis ke Kantor Ombudsman RI, GeRAK, dan KIA di Banda Aceh 

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, dan rombongan bersama Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi di Kantor KIA, Banda Aceh, Jumat (22/7/2022)

Namun kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya. 

Baca juga: Spanduk Penolakan Calon Pj Bupati Aceh Singkil Bertebaran, Ini Alasannya

Tentunya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan saat berkunjung ke Kantor KIA, Pj Bupati diterima Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi dan Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Andi Rahmadsyah.  

Arman Fauzi mengatakan kolaborasi antara KIA dan pemerintah daerah akan berdampak positif. 

Apalagi zaman sekarang informasi publik sangat dibutuhkan untuk menunjang suatu proses kegiatan sehari-hari. 

Adanya komisi informasi publik agar masyarakat cerdas dalam menerima informasi publik. 

Ketua KIA menyebutkan tugas pihaknya menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. 

Sementara Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, mengatakan layanan informasi publik sangat penting dan harus diterapkan di pemerintah daerah khususnya kabupaten Aceh Singkil. 

"Dengan adanya kolaborasi antara KIA dan pemerintahan daerah akan banyak manfaat yang di dapat untuk masyarakat," ujarnya. (*)


Berita Terkini